Informasi yang Dikecualikan

Berikut daftar informasi yang dikecualikan Pengadilan Negeri Padang:

  1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  2. Identitias lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanki;
  3. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
  4. Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
  5. Identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan;
  7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu; dan
  8. Berita acara sidang dan alat bukti.